Kapolresta Mojokerto Kemudikan Buldoser Musnahkan Miras dan Potong Knalpot Brong

    Kapolresta Mojokerto Kemudikan Buldoser Musnahkan Miras dan Potong Knalpot Brong

    KOTA MOJOKERTO – Memberikan edukasi kepada masyarakat jelang Operasi Lilin Semeru 2021 ini, Forkopimda Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti miras dan Knalpot brong serta Ban Pleg tidak standar yang digelar di Depan Kantin Wahyu Polresta Mojokerto, Kamis (23/12//2021).

    Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti dalam rangka Ops Lilin Semeru 2021 yang dipimpin Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari, SE. didampingi Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Lc. M. Hum dan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. serta kodim 0815 Mojokerto berikut jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.

    “Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 2713 Botol miras atau 1900 liter miras dari berbagai jenis selama bulan Januari hingga Desember, selanjutnya kita akan lakukan pemusnahan miras dan pemotongan 80 unit knalpot brong serta 30 Ban Pleg tidak standar” sebut Walikota Mojokerto Ning Ita Pemusnahan Miras dan Knalpot Brong merupakan hasil barang bukti hasil dari penertiban dari beberapa warung dan toko-toko yang tidak memliki izin penjualan miras. Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

    “Harapan kita, dengan adanya operasi lilin Semeru maka di peringatan Natal dan perayaan tahun baru 2022 maka kondisi wilayah hukum Kota Mojokerto dan wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, lebih tertib, lebih damai sehingga kaum nasrani yang merayakan Natal juga bisa melakukan peribadatan dengan lebih tenang, nyaman dan damai, ” Kata Ning Ita.

    Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan selama operasi Lilin Semeru 2021 pihaknya melibatkan 252 personel yang stanby di 9 pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto“Tapi pada pelaksanaannya ada 500 personel yang dilibatkan, yang posisinya di pos pengamanan ada 252 personel, ” ujar Kapolresta Mojokerto.

    AKBP Rofiq Menegaskan kegiatan konvoi, pesta kembang api dan sejenisnya di malam tahun baru dilarang sesuai dengan Inmendagri no 66 tahun 2021 yang mengatur kegiatan yang bersifat pesta dan hura-hura tidak diperbolehkan.

    “Seluruh Alun-Alun perintahnya harus ditutup mulai pukul 19.00 wib, mobilisasi masyarakat diwajibkan diperketat menggunakan syarat-syarat, salah satunya syarat identifikasi kepentingan. Kalau hanya untuk nongkrong-nongkrong akan kita sarankan untuk kembali, misalnya orang ingin ke rumah sakit atau membeli makan harus dilengkapi surat sudah vaksin, serta melengkapi aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker, ” tegas Kapolresta Mojokerto.

    Sedangkan kegiatan yang masih diperbolehkan antara lain kegiatan masyarakat yang rutin untuk kebutuhan hidup, pelayanan publik, dengan tetap memperketat pelaksanaannya.

    “Saya minta knalpot Brong jangan dipakai lagi, minuman keras ayo dijauhi karena tidak baik untuk kesehatan, ” Tutur AKBP Rofiq Ripto Himawan alumni AKPOL 2001. (MK/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mojokerto Gelar Rakor Kesiapan...

    Artikel Berikutnya

    Jibom Brimob Polda Jatim Sterilisasi Puluhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami